Dua Wanita Lebak Dihukum 1,5 dan 8 Bulan Penjara Karena Al-Qur’an

[original_title]

Meritagehighlands.com – Kasus dugaan penistaan agama di Kabupaten Lebak kini telah memasuki tahap persidangan. Terdakwa Nurlela dituntut dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun, sedangkan rekannya Meta menghadapi tuntutan 8 bulan penjara. Informasi ini disampaikan oleh Kasipidum Kejari Lebak, Fitri Jayantieka, dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (4/8/2026).

Nurlela dihadapkan pada dua pasal hukum, yakni mengenai penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meta, menginjak Al-Qur’an atas perintah Nurlela, hanya dijerat dengan pasal penistaan agama. Fitri menegaskan bahwa tindakan kedua terdakwa terkait isu SARA dan dianggap merendahkan Islam, yang menimbulkan rasa sakit hati di kalangan umat Islam di Lebak dan Indonesia secara umum.

Meskipun menghadapi tuntutan, kedua terdakwa tidak ditahan. Alasan bagi Meta adalah karena ia memiliki anak yang masih kecil, sementara Nurlela dalam kondisi hamil delapan bulan. Fitri menyatakan, “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan saat ini sedang mengandung.”

Insiden ini terjadi pada April 2026 di sebuah salon kecantikan milik Nurlela di Kecamatan Malingping. Kasus bermula dari dugaan kehilangan alat makeup yang dituduhkan Nurlela kepada Meta. Saat Meta membantah tuduhan tersebut, Nurlela memaksa Meta untuk bersumpah dengan menginjak Al-Qur’an. Aksi kontroversial ini viral di media sosial dan memicu kecaman publik, sehingga polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Baca Juga  Nadiem Diperiksa Lagi oleh Kejagung Setelah Praperadilan Ditolak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *