Barantin Terapkan Delapan Tahap Karantina Cegah Komoditas Berisiko

[original_title]

Meritagehighlands.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengimplementasikan delapan tahapan tindakan karantina yang dikenal dengan istilah 8P untuk mencegah masuknya hama, penyakit, dan komoditas berisiko. Hal ini bertujuan menjaga kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan di Indonesia. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Barantin, Hudiansyah Is Nursal, mengungkapkan pernyataan ini saat dihubungi di Jakarta.

Proses 8P melibatkan langkah-langkah seperti pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan. Langkah-langkah tersebut diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen serta uji laboratorium jika diperlukan.

Dalam menetapkan tindakan karantina, Barantin mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 yang mendefinisikan kategori risiko menjadi tiga, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Kategori risiko ditentukan dengan parameter berbeda untuk karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Untuk hewan, faktor yang dipertimbangkan meliputi spesies media pembawa dan status penyakit di daerah asalnya. Sementara pada ikan, penilaian risiko juga melibatkan jenis dan bentuk media pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).

Barantin juga mempertimbangkan tingkat pengolahan dan tujuan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) untuk karantina tumbuhan. Proses karantina di titik pemasukan dimulai dengan permohonan dari importir melalui sistem PTK Online. Setelah kedatangan komoditas, petugas karantina melakukan pemeriksaan dokumen, termasuk Health Certificate untuk hewan dan ikan serta Phytosanitary Certificate untuk tumbuhan.

Dengan langkah-langkah ini, Barantin berharap dapat menjalankan fungsi karantina secara efektif untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan di Indonesia.

Baca Juga  PGN Gunakan CNG untuk Tingkatkan Layanan Energi Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *