Anak Dibatasi Akses Medsos, Pramono: Untuk Kebaikan Bersama

[original_title]

Meritagehighlands.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini tertera dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.

Pramono menyampaikan keyakinannya akan kebaikan dari peraturan yang baru saja diterapkan tersebut. Dalam sebuah konferensi pers di Balai Kota Jakarta pada Senin (9/3/2026), ia menyebut, “Saya akan memberikan support dukungan sepenuhnya karena peraturan menteri itu menurut saya baik.”

Meskipun begitu, pelaksanaan kebijakan ini di lapangan menghadapi sejumlah tantangan. Penggunaan media sosial telah menjadi bagian dari budaya generasi muda, yang membuat penerapan aturan menjadi tidak mudah. Pramono mengakui, meski ada kendala, langkah pembatasan ini diharap dapat menekan tingkat kecanduan handphone di kalangan anak-anak.

Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai pengaruh buruk media sosial terhadap perkembangan anak, termasuk risiko kecanduan dan konten yang tidak sesuai. Upaya pemerintah dalam menerapkan regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Melalui peraturan tersebut, diharapkan para orangtua dan pengasuh juga semakin proaktif dalam mengawasi serta membimbing anak-anak mereka dalam penggunaan teknologi. Penerapan kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengawasan penggunaan media sosial sejak dini.

Baca Juga  Sabalenka Ciptakan Sejarah, Menang ke-100 di Indian Wells

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *