Akhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak untuk Masyarakat

[original_title]

Meritagehighlands.com – Isu mengenai pengintegrasian kewajiban zakat dan pajak di Indonesia menjadi sorotan, seperti diungkapkan oleh KH M Cholil Nafis, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Menurutnya, ketaatan beragama dan bernegara seharusnya berjalan seiring dalam kebijakan yang adil. Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, wajib ditunaikan oleh Muslim yang memenuhi syarat, sementara pajak merupakan kewajiban yang tidak terpisahkan dari tugas warga negara.

Masalah timbul akibat kurangnya proporsi antara kedua kewajiban yang memiliki kontribusi signifikan dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saat ini, zakat hanya diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto pada perhitungan pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025. Hal ini berimplikasi bahwa zakat tidak dapat secara langsung mengurangi pajak yang terutang, melainkan hanya menjadi pengurang pajak saja.

Meskipun skema ini memberikan manfaat berupa pengurangan pajak, beban ganda tetap ada. Contohnya, seorang pegawai yang telah menunaikan zakat penghasilan bulanan juga masih dikenakan pajak penghasilan (PPh 21) oleh pemberi kerja. Dengan kata lain, zakat yang telah dibayarkan tidak sepenuhnya diakui sebagai bagian dari kewajiban fiskal.

Ke depan, ada kebutuhan untuk mengubah skema ini menjadi kredit pajak, di mana zakat yang dibayarkan dapat langsung diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang. Usulan ini bertujuan untuk mengakui zakat sebagai kontribusi fiskal tanpa menghilangkan kewajiban pajak. Pengelolaan zakat tetap harus sesuai syariat, dan pajak diperlukan untuk berbagai kepentingan publik. Keduanya seharusnya saling melengkapi demi kemaslahatan masyarakat.

Baca Juga  MNC Leasing Raih Pendanaan dari Bank BPD Kalsel untuk Haji dan Umroh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *