Meritagehighlands.com – Angkie Yudistia, sociopreneur dan mantan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial, menyoroti evaluasi setelah 10 tahun keberlakuan Undang-Undang Disabilitas. Ia mengingatkan bahwa fokus saat ini bukan pada perdebatan regulasi, tetapi pada hasil implementasi dari UU Nomor 8 Tahun 2016 yang telah menghasilkan tujuh Peraturan Pemerintah dan dua Peraturan Presiden.
Menurut Angkie, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif untuk Perusahaan adalah momentum penting dalam kebijakan disabilitas di Indonesia. Ia menegaskan bahwa keberhasilan regulasi tidak hanya ditentukan oleh isi hukum, tetapi oleh keberanian pemerintah dalam mengimplementasikannya secara konsisten.
“Regulasi yang ada harus diikuti dengan konsistensi pelaksanaan, dan PP Nomor 31 Tahun 2026 jangan sampai bernasib seperti kebijakan lainnya yang terhambat implementasinya,” ujar Angkie dalam konferensi pers di Jakarta.
Selama hampir satu dekade, Angkie mengamati banyak individu dengan disabilitas masih menghadapi tantangan besar dalam pekerjaan, akses transportasi, pendidikan, dan layanan digital. Ia menyatakan, jika kendala tersebut tetap ada setelah penerapan PP ini, maka masalah utama bukan di regulasi, tetapi pada manajemen implementasi.
Angkie juga mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai mengubah paradigma dari pendekatan sosial menuju ekonomi inklusif, mengakui penyandang disabilitas sebagai bagian dari pengembangan ekonomi. Namun, ia memperingatkan pentingnya kolaborasi antar kementerian, lembaga, dan sektor swasta untuk menghindari kebingungan di lapangan.
Ia merekomendasikan agar pemerintah menetapkan target terukur untuk evaluasi implementasi dan transparansi kepada publik. Selain itu, data yang valid tentang penyandang disabilitas perlu menjadi prioritas untuk memastikan kepastian dalam penerapan kebijakan dan insentif.