WNI Tak Di-blacklist: Syarat dan Ketentuan Kerja di Jepang

21 July 2025 – Program pekerja berketerampilan spesifik (SSW) di Jepang menjadi sorotan terkait syarat kerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) menyusul isu blacklist terhadap warga negara Indonesia. Kebijakan ini diperkenalkan sebagai bagian dari upaya Jepang untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor, terutama yang menghadapi kekurangan staf akibat penuaan populasi.

Dalam konteks ini, Kementerian Ketenagakerjaan Jepang menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PMI yang ingin berpartisipasi dalam program SSW. Syarat utama mencakup kemampuan bahasa Jepang yang memadai dan keahlian khusus di bidang tertentu, seperti perawatan, konstruksi, dan pertanian. Keterampilan ini diuji melalui serangkaian ujian yang bertujuan untuk memastikan kesiapan tenaga kerja asing dalam beradaptasi dengan lingkungan kerja di Jepang.

Isu blacklist yang menyeret nama WNI menjadi perhatian serius, mendorong pemerintah untuk melakukan klarifikasi. Pihak berwenang menyatakan bahwa blacklist tersebut tidak bersifat permanen, dan penanganan masalah ini melibatkan tenaga ahli serta lembaga terkait di kedua negara. Selain itu, pihak Jepang berkomitmen melakukan evaluasi berkala terhadap program ini untuk menjamin perlindungan hak-hak PMI.

Secara keseluruhan, program SSW menawarkan peluang bagi PMI untuk bekerja di Jepang. Namun, pemenuhan syarat yang ketat serta pembenahan terkait isu blacklist menjadi tantangan yang perlu dihadapi untuk mewujudkan kerjasama yang saling menguntungkan. Pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih baik agar PMI yang berpartisipasi dapat berkontribusi secara maksimal dalam perekonomian Jepang.

Baca Juga  Sister Hong: Pria Cina Menyamar Jadi Wanita Jebak Ratusan Pria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *