Meritagehighlands.com – Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti yang cukup dalam penyidikan yang berlangsung. Hamenang, bersama Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah dan seorang pengusaha swasta, terlibat dalam berbagai pelanggaran hukum.
Penyelidikan dimulai sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Plt Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa setelah menemukan adanya peristiwa tindak pidana, penyidikan dilanjutkan hingga penetapan tersangka terhadap ketiga individu. Hamenang selaku Bupati Klaten untuk periode 2025-2030, bersama ALU dari BPK dan MAW dari PT MWC, kini menghadapi tuntutan hukum.
Hamenang dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk dugaan menerima suap, pungutan liar, serta penerimaan gratifikasi lainnya. Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 12 huruf a, b, e, dan f serta Pasal 12 B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam konteks upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah. Hamenang, yang baru menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekarang menghadapi proses hukum yang lebih lanjut. Pengamat menilai langkah KPK ini menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat lain dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara bersih dan profesional.