22 July 2025 – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara perdagangan saham dua perusahaan, yaitu PT DCI Indonesia Tbk (DCII) dan PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN). Penghentian untuk saham DCII dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, sementara untuk saham COIN berlangsung sehari sebelumnya, pada Senin, 21 Juli 2025.
Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi tertentu yang memerlukan perhatian lebih dari regulator pasar modal. Penghentian perdagangan saham seringkali dilakukan untuk menjaga kestabilan pasar dan melindungi kepentingan investor. BEI bertanggung jawab dalam mengawasi dan memastikan bahwa semua emiten beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meskipun rincian lebih lanjut tentang alasan penghentian ini belum dirilis, umumnya langkah semacam ini diambil jika terdapat isu-isu yang dapat mempengaruhi nilai harga saham secara signifikan. Pengumuman seperti ini berfungsi untuk memberikan transparansi kepada investor dan menjaga kepercayaan di pasar.
Investor diimbau untuk tetap mengikuti berita terkini mengenai perkembangan ini dan menanti informasi tambahan dari otoritas yang berwenang. Dengan adanya transparansi dan komunikasi yang baik antara BEI dan investor, diharapkan dapat mencegah spekulasi berlebihan dan mengatur langkah-langkah yang tepat di masa depan.
Dalam momen seperti ini, penting bagi investor untuk selalu melakukan evaluasi terhadap portofolio mereka dan mengikuti segala pemberitahuan resmi dari bursa. Penghentian perdagangan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku pasar untuk menganalisis situasi sebelum melanjutkan transaksi di kemudian hari.