Meritagehighlands.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merayakan ulang tahun ke-28 pada 9 Agustus 2026, mengusung tema “Menjaga Marwah Jurnalis Televisi di Tengah Badai Disrupsi”. Tema ini dipilih untuk mendorong jurnalis televisi di Indonesia agar tetap mematuhi etika, profesionalisme, dan integritas di tengah tantangan yang ada.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyampaikan bahwa kemajuan teknologi digital dan arus informasi yang cepat melalui media sosial telah menyebabkan perubahan besar dalam industri penyiaran. Dalam situasi ini, kecepatan sering kali mengalahkan akurasi dan mengarah pada sensasionalisme yang mengancam kedalaman berita. Dengan kondisi tersebut, IJTI menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah jurnalisme televisi dan menekankan pentingnya menyajikan informasi yang terverifikasi dan berimbang kepada publik.
Lebih lanjut, Herik juga menyoroti pentingnya mempertahankan independensi jurnalis sebagai salah satu pilar demokrasi yang sehat. Ia menyatakan bahwa jurnalisme yang bebas dari intervensi dan kepentingan tertentu adalah syarat mutlak untuk kemajuan demokrasi di Indonesia.
Sebagai bagian dari peringatan ini, IJTI mengeluarkan empat poin seruan. Pertama, semua jurnalis televisi diimbau untuk menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEK) dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai dasar utama dalam setiap kegiatan jurnalistik. Kedua, IJTI meminta jurnalis menolak segala bentuk intervensi atau tekanan dari pihak manapun yang dapat merusak independensi dan kebebasan pers.
Melalui langkah-langkah ini, IJTI berkomitmen untuk mendorong jurnalis televisi tetap menjadi garda terdepan dalam penyampaian informasi yang akurat dan bertanggung jawab.