Bareskrim Serahkan Tiga Tersangka Narkoba White Rabbit ke Jaksa

[original_title]

Meritagehighlands.com – Bareskrim Polri telah melimpahkan tiga orang tersangka kasus peredaran narkoba yang terjadi di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan, ke kejaksaan. Proses pelimpahan tersebut berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, dan disertai dengan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan para tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka, yaitu Denny Wiraatmaja, Ika Novita Sari, dan Andri Yulianto, didampingi oleh penasihat hukum masing-masing saat penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pelimpahan berlangsung dengan aman dan tertib.

Barang bukti yang disita mencakup uang tunai, ponsel, dan alat-alat yang digunakan dalam aktivitas narkoba, termasuk alat bong serta zat etomidate. Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp 2.858.000.000 yang disimpan dalam brankas, serta beberapa barang lain seperti dompet dan STNK atas nama Denny Wiraatmaja. Total uang tunai yang disita dari kasus ini mencapai Rp 2.696.000.

Penggerebekan di White Rabbit dilakukan pada 16 Maret 2026, setelah penyidik melakukan undercover buy berdasarkan informasi lain terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut. Kegiatan ilegal ini diperkirakan telah berlangsung selama sekitar dua tahun, dan dalam proses penyidikan, polisi juga telah menangkap pemilik serta beberapa manajer operasional kelab malam itu. Penanganan kasus narkoba di tempat hiburan malam menjadi salah satu fokus utama Bareskrim Polri untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Baca Juga  Satu Abad NU Perempuan: Penyangga Moral di Era Modern

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *