Polres Pasaman Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba di Padang Gelugur

[original_title]

Meritagehighlands.com – Penangkapan dua pria berinisial J (33) dan AR (30) terjadi di Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja. Operasi ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman setelah menerima laporan masyarakat mengenai meningkatnya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Pasar Inpres Tapus.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menjelaskan bahwa J diduga kuat sebagai penjual narkoba. Penyidikan yang dilakukan tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH, membawa mereka untuk menggerebek rumah J pada Minggu, 19 Juli 2026. Dalam penggerebekan tersebut, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Petugas menemukan barang bukti yang mencolok, termasuk 1 paket sedang dan 1 paket kecil sabu, serta beberapa paket ganja yang terbungkus plastik. Selain itu, berbagai alat hisap shabu dan uang tunai senilai Rp250.000 juga disita di lokasi. Barang bukti ini menunjukkan adanya dugaan kuat keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkoba di daerah tersebut.

Keduanya kini menghadapi dakwaan berat, terjerat dalam undang-undang narkotika. Penyidik mempersiapkan dakwaan terhadap mereka berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur tentang narkotika, serta sejumlah undang-undang lainnya yang relevan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat.

Baca Juga  Ben Shelton Raih Gelar ATP 500 di Munich

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *