Komisi XI Pastikan Penetapan Lokasi PFII di Peraturan Pemerintah

[original_title]

Meritagehighlands.com – Penetapan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) setelah usulan dari Menteri Keuangan disampaikan kepada Presiden RI. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa.

Hekal menjelaskan bahwa pihak-pihak yang berminat mengusulkan wilayah sebagai lokasi PFII harus melayangkan proposal kepada Menteri Keuangan. Usulan tersebut akan ditelaah berdasarkan beberapa kriteria minimum, meliputi kelayakan wilayah, hasil studi kelayakan, kecukupan modal, dan kesiapan sumber daya manusia.

Jika hasil kajian memenuhi syarat, Menteri Keuangan akan melanjutkan usulan tersebut kepada Presiden untuk kemudian ditetapkan melalui PP. Saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan beberapa lokasi yang potensial untuk dijadikan PFII, dengan Bali sebagai salah satu kandidat utama. Hekal menyebutkan bahwa terdapat dua hingga tiga kawasan di Bali yang sedang dikaji, meskipun kemungkinan penambahan wilayah lain tetap terbuka.

Bali dipilih karena sudah dikenal sebagai destinasi utama wisatawan asing yang datang ke Indonesia, sehingga diproyeksikan akan mendukung tujuan pembentukan PFII. Dengan adanya langkah ini, diharapkan Indonesia mampu menarik lebih banyak investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Langkah penting ini diharapkan bisa diimplementasikan secepatnya, sehingga PFII dapat segera beroperasi dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian.

Baca Juga  Papan Billboard Gedung Sarinah Terbakar, Api Telah Padam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *