Aspirasi Buruh Perlu Jadi Panduan di Setiap Kebijakan

[original_title]

Meritagehighlands.com – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing) kembali menjadi sorotan setelah mendapat penolakan dari berbagai kelompok buruh. Dalam konteks ini, Ashabul Kahfi, anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, menyatakan bahwa meskipun peraturan tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan pekerja, masih terdapat aspek-aspek yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.

Diterbitkan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, Permenaker ini mencakup batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dan kewajiban pemenuhan hak-hak pekerja seperti upah, jaminan sosial, dan keselamatan kerja. Namun, Kahfi menegaskan bahwa penolakan dari kalangan buruh menunjukkan bahwa peraturan ini belum sepenuhnya mengatasi isu mendasar terkait praktik outsourcing yang sering dianggap terlalu luas dan rentan disalahgunakan.

Ashabul juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan pemerintah dalam penerapan regulasi. Ia mengingatkan bahwa selama ini, tantangan utama bukan hanya terletak pada norma, tetapi pada pengawasan di lapangan. Banyak perusahaan yang tidak mematuhi hak-hak pekerja, sehingga regulasi yang baik tidak akan efektif tanpa pengawasan yang ketat.

Di sisi lain, pemastian status kerja bagi buruh di sektor inti juga mendapat perhatian. Menurutnya, pemerintah harus memberikan jaminan yang lebih kuat untuk menghapus praktik outsourcing di sektor tersebut, yang telah lama menjadi tuntutan serikat pekerja.

Said Iqbal, Presiden KSPI, juga mendesak agar Permenaker ini direvisi karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak mencerminkan masalah aktual yang dihadapi buruh. Ia menekankan bahwa tanpa adanya aturan yang jelas mengenai jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga outsourcing, risiko eksploitasi semakin meningkat.

Baca Juga  Komisi Reformasi Polri Dengar Aspirasi Tokoh GNB Terkait Teknik dan Filosofi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *