Eks Karyawan Sampoerna Ditangkap Usai Curi Motor di Pabrik

[original_title]

Meritagehighlands.com – Seorang mantan karyawan PT HM Sampoerna Tbk, berinisial N (34), ditangkap oleh Tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang, Jawa Barat, karena terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di area parkir pabrik. Penangkapan terjadi pada Selasa, 7 April 2026, di Perumahan Bumi Karawang Baru, Desa Telukjambe Timur.

Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyatakan bahwa pelaku ditangkap setelah terungkapnya laporan pencurian yang terjadi pada 11 Februari dan 13 Maret 2026. Korban pertama, Sukartin, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat biru saat hendak pulang karena sakit. Kejadian serupa dialami Muamar pada 13 Maret, di mana sepeda motor Honda Beat hitam miliknya dicuri saat ia meninggalkan lokasi kerja.

Pihak keamanan pabrik melaporkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut dibawa keluar oleh orang tak dikenal. Menyikapi laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV. Analisis tersebut mengungkap identitas dan keberadaan pelaku yang kemudian berhasil ditangkap.

Dari penangkapan ini, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru yang merupakan hasil dari pencurian. Pelaku N kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Karena aksi kejahatannya, N kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga  Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Ancaman Terhadap Advokasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *