Pasutri Tipu Sopir Taksi Online dengan Modus Polisi Palsu

[original_title]

Meritagehighlands.com – Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial AS dan YW di wilayah Depok setelah mereka terlibat dalam kasus pencurian mobil yang terjadi di Jakarta Timur. Modus operandi yang digunakan oleh keduanya adalah berpura-pura sebagai anggota kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku menggunakan jasa transportasi online milik korban pada bulan Oktober 2025. Di pertemuan awal, AS dan korban saling bertukar nomor telepon, yang kemudian menjalin komunikasi lebih lanjut.

Pada 2 November 2025, AS merencanakan aksi pencurian dengan meminta korban mengantarkannya ke rumah sakit, dalih istrinya mengalami pendarahan. Tanpa curiga, korban memenuhi permintaan tersebut. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, AS meminta korban berhenti di rest area di Cibubur, Jakarta Timur.

Setelah turun dari mobil dengan alasan menemui seorang klien, AS menghubungi YW untuk meminta agar korban mengantarkan sebuah map. Ketika korban turun, pelaku YW memanfaatkan momen tersebut untuk membawa kabur mobil yang ditinggalkan dengan mesin menyala.

Korban menyadari mobilnya hilang dan segera melapor ke Polda Metro Jaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi berhasil menangkap AS dan YW pada 13 November 2025. Keduanya terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara hingga lima tahun. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindakan kriminal yang merugikan masyarakat.

Baca Juga  Pelatih Mali U-22: Timnya Agak Beruntung di Pertandingan Tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *