Pramono Dorong Wali Kota Tertibkan Parkir Liar di Labschool Jaktim

[original_title]

Meritagehighlands.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi keluhan warga mengenai parkir liar di depan Sekolah Labschool, Jakarta Timur. Ia menegaskan bahwa area publik tidak boleh didominasi oleh empat roda, terutama oleh pemilik kendaraan mewah. “Mobil-mobil mewah tidak boleh mengaku memiliki tempat itu. Jika ingin parkir, lakukanlah dengan tertib,” ujar Pramono saat kunjungan ke kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 September 2025.

Pramono menambahkan bahwa ia telah meminta Wali Kota Jakarta Timur untuk mengecek secara langsung kondisi di lapangan. Penertiban penempatan kendaraan, menurutnya, harus segera dilaksanakan agar tidak menciptakan kesan diskriminatif antara pemilik kendaraan dan masyarakat umum. “Saya minta Pak Wali Kota untuk menertibkan,” ujarnya.

Dalam upaya penertiban, Sudinhub Jakarta Timur telah melakukan pengawasan pada pagi dan sore hari. Petugas terlihat menertibkan kendaraan yang berhenti di bahu jalan untuk menurunkan siswa. “Pengawasan dilakukan untuk mencegah kendaraan parkir tidak pada tempatnya, khususnya di depan sekolah Labschool,” tulis Sudinhub Jakarta Timur di akun media sosialnya.

Larangan parkir liar diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan ditegaskan lagi dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda atau tilang sesuai Pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas. Situasi ini diperparah dengan adanya mobil-mobil terparkir sembarangan yang membuat jalan sempit, menambah keprihatinan warga sekitar, yang terlihat meminta pengendara untuk memindahkan kendaraan mereka.

Baca Juga  E-Paspor di Berbagai Negara: Proses dan Cara Mendapatkannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *