Meritagehighlands.com – Tanggal merah menjadi perhatian, terutama setelah libur Maulid Nabi 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama, tidak ada tanggal merah yang dijadwalkan hingga November 2025. Tanggal merah berikutnya hanya akan muncul pada bulan Desember.
Dalam pernyataan tersebut, terungkap bahwa bulan Oktober tidak memiliki libur nasional. Sisa tanggal merah di tahun 2025 hanya akan ada pada bulan Desember, dengan detail sebagai berikut: Hari Natal yang jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, diikuti oleh cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025.
Libur Natal memberikan semacam long weekend, yang dimulai dari 25 hingga 28 Desember 2025, termasuk hari Sabtu dan Minggu. Hal ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan liburan menjelang akhir tahun.
Selanjutnya, terkait dengan ketentuan cuti bersama, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pegawai yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengalami pengurangan dalam jatah cuti tahunan. Namun, jika pegawai bekerja pada hari tersebut, jatah cuti tahunan mereka tidak akan terpengaruh dan mereka tetap berhak menerima upah seperti hari kerja biasa.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan mereka, sebagaimana diatur oleh Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025. ASN tetap dapat merayakan cuti bersama tanpa khawatir kehilangan hak cuti tahunan, yang menjadi tambahan tersendiri bagi mereka yang tidak mendapatkan cuti bersama karena jabatan tertentu.
Dengan demikian, masyarakat dan pekerja diminta untuk mempersiapkan liburan mendatang dan memahami ketentuan terkait cuti agar dapat merencanakan waktu istirahat dengan baik.