Jadwal Hari Libur 2025: Tanggal Merah hingga Akhir Tahun

[original_title]

Meritagehighlands.com – Menjelang akhir tahun 2025, masyarakat Indonesia akan memiliki dua tanggal merah yang jatuh pada bulan Desember. Tanggal tersebut adalah 25 Desember untuk memperingati Hari Raya Natal, dan 26 Desember sebagai cuti bersama. Informasi ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tiga menteri yang diatur dalam Nomor 933 Tahun 2025.

Setelah libur Maulid Nabi pada 5 September 2025, tidak ada tanggal merah di bulan Oktober dan November. Kedua tanggal merah di bulan Desember ini akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan Natal. Dengan adanya cuti bersama pada 26 Desember, para pekerja dapat menikmati periode liburan yang panjang, termasuk libur akhir pekan pada 27 dan 28 Desember.

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, cuti bersama berdampak pada jatah cuti tahunan. Pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan kehilangan sebagian hak cuti tahunan; sebaliknya, mereka yang tetap bekerja pada hari tersebut tidak akan kehilangan hak cuti.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS), cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa ASN akan tetap libur pada hari cuti bersama tanpa mengurangi hak cuti tahunan mereka.

Dengan demikian, masyarakat dapat merencanakan liburan akhir tahun dengan baik, menyusul ketersediaan tanggal merah yang berhubungan dengan perayaan Natal. Informasi ini menjadi penting bagi pekerja untuk mempersiapkan waktu mereka menjelang liburan.

Baca Juga  Solusi Mengatasi Kesulitan Petani Singkong dan Tebu Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *