Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM di lima lokasi berbeda di Jakarta. Layanan ini resmi dibuka pada Rabu dan bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi pemohon yang ingin memperbarui dokumen berkendara mereka.
Lima lokasi yang disediakan untuk layanan ini mencakup Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Utara, Universitas Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Lobby Selatan Mall Ciputra di Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dokumen yang perlu dibawa oleh pemohon antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon diwajibkan untuk mengisi formulir permohonan serta mengikuti tes kesehatan di lokasi tersebut. Adapun SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, pengajuan harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dengan adanya layanan ini, diharapkan jumlah pemohon yang memperpanjang SIM dapat meningkat, sehingga keselamatan berkendara di Jakarta semakin terjaga.