Akbar Supratman Dukung Langkah Presiden Prabowo tentang Amnesti

amnesti

03 Agustus 2025 – Pengajuan amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi langkah signifikan dalam konteks rekonsiliasi nasional. Harapan ini disampaikan oleh Akbar, yang menginginkan proses ini dapat memperkuat iklim demokrasi di Indonesia. Ia menekankan pentingnya perbedaan pandangan politik untuk dikelola secara bijaksana dan tidak menjadi alasan untuk melakukan kriminalisasi.

Keputusan amnesti ini berlandaskan Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, di mana DPR memiliki peran krusial dalam pemberian amnesti dan abolisi. Dalam kasus ini, Tom Lembong, yang sebelumnya terlibat dalam praktik korupsi impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara namun telah mengajukan banding. Dengan disetujuinya abolisi, proses hukum terhadapnya akan dihentikan sepenuhnya.

Di sisi lain, Hasto Kristiyanto juga menerima vonis 3,5 tahun penjara karena memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Amnesti yang diberikan kepada Hasto akan menghapuskan seluruh hukuman yang dijatuhkan, memberikan kesempatan kedua bagi kedua tokoh politik ini.

Akbar mengajak seluruh pihak yang terlibat, termasuk Hasto dan Tom, untuk menjadikan momen ini sebagai batu loncatan dalam membangun kembali kepercayaan publik. Menurutnya, demokrasi yang sehat harus tumbuh dari pengelolaan perbedaan secara bertanggung jawab. Melalui langkah ini, diharapkan tercipta tatanan politik yang lebih inklusif dan konstruktif di Indonesia.

Baca Juga  Cirebon Jaga Ketahanan Pangan Melalui Lahan Pertanian Abadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *