Pasal Perzinaan KUHP Baru Dinilai Berlebihan dalam Pidana
Meritagehighlands.com – Peraturan mengenai perzinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menuai kritik dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai bahwa pasal-pasal terkait perzinaan dalam KUHP baru dapat memicu fenomena over criminalization atau kriminalisasi berlebih. Dalam ketentuan baru ini, Pasal 411 dan 412 memperluas…