Meritagehighlands.com – Pelimpahan tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung dinilai dapat mempercepat proses penegakan hukum. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa jika penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh satu lembaga, efisiensi dalam penanganan perkara akan meningkat.
Dalam keterangan tertulis pada Selasa (14/7), Yusril menjelaskan, prosedur hukum pidana di Indonesia membagi kewenangan antara Polri dan Kejaksaan. Polri bertugas dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan. “Jika penyidikan dilakukan Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan, risiko pengembalian berkas (P-19) akan lebih besar,” ujarnya.
Yusril menambahkan, kelebihan dari sistem yang diusulkan adalah fungsi penyidikan dan penuntutan dapat berjalan dalam satu atap, sehingga mempercepat proses hukum. Meskipun demikian, dia mengingatkan bahwa penting untuk menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan, mengingat sosok tersangka yang sebelumnya memiliki jabatan strategis di Kejaksaan Agung.
Dia juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan dalam proses hukum ini, termasuk supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yusril berharap keterlibatan masyarakat dan berbagai elemen lain, seperti media dan pegiat antikorupsi, dapat memastikan bahwa prinsip keadilan dan profesionalisme terjaga. Dengan pengawasan yang ketat, proses hukum di harapkan berlangsung transparan dan akuntabel, sembari mendukung upaya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/07/1783993811_8cdfb7a6e86ea84cddae.jpg)