Site icon meritagehighlands.com

Lima Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dituduh Lakukan Pelecehan Verbal

[original_title]

Meritagehighlands.com – Lima dosen di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta telah terbukti melakukan pelecehan verbal setelah penelusuran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Penyelidikan ini dimulai pada 19 Mei 2026 dan melibatkan pemeriksaan terhadap lima terlapor, 10 korban, serta 13 saksi. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Satgas, Dr. Iva Rachmawa, M.Si.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindakan pemilik ucapan bernuansa seksual tersebut melanggar Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Sebagai respons atas temuan ini, lima dosen dijatuhi sanksi berbeda; empat di antaranya dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma selama dua tahun dan diwajibkan menjalani konseling psikologi. Sementara itu, satu dosen lainnya dijatuhi hukuman satu tahun nonaktif.

Menanggapi kabar mengenai delapan terduga pelaku, Dr. Iva menegaskan bahwa sampai saat ini baru terdapat lima laporan yang ditindaklanjuti. Universitas tetap membuka kanal pengaduan bagi siapa saja yang ingin melaporkan tindakan kekerasan di lingkungan kampus. UPN “Veteran” Yogyakarta berkomitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan, termasuk pelecehan verbal.

Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, juga menyatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan sudah sesuai dengan prosedur dan prinsip keadilan. Dia menekankan pentingnya mengawal proses penanganan kasus ini dengan objektif dan bertanggung jawab demi perlindungan korban, memastikan bahwa kampus menjadi ruang belajar yang bermartabat dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Exit mobile version