Meritagehighlands.com – Penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum kesehatan menjadi fokus utama dalam simposium yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menekankan pentingnya pendekatan ini sebagai bagian dari transformasi sistem hukum pidana nasional yang berorientasi pada keadilan dan pemulihan.
Dalam acara tersebut yang diadakan pada Sabtu, 14 Februari, Otto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mendorong penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa medis. Ia menekankan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan antara tenaga medis dan pasien dan menciptakan penyelesaian yang lebih adil.
Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah kriminalisasi terhadap tenaga medis yang telah menjalankan tugas mereka sesuai standar profesi, sekaligus memastikan perlindungan hak pasien secara optimal. Pemerintah, melalui Kemenko Kumham, berkomitmen untuk terus mendorong harmonisasi kebijakan lintas sektor agar implementasi UU Kesehatan berjalan secara efektif.
Otto menambahkan bahwa rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) harus menjadi dasar penerapan keadilan restoratif. Penyusunan pedoman nasional juga diperlukan untuk menyiapkan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan dalam penerapan keadilan ini.
Reformasi hukum pidana Indonesia memasuki era baru dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam konteks ini, Otto menegaskan bahwa paradigm baru KUHP mengedepankan pendekatan rehabilitatif, yang tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Sinergi antara pemerintah, akademisi, dan sektor kesehatan dianggap kunci dalam menciptakan sistem hukum kesehatan yang adil dan melindungi masyarakat. Event tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk profesor dan dokter spesialis, sebagai langkah memperkuat integrasi antara dunia medis dan hukum.