Meritagehighlands.com – Umrah mandiri kini resmi legaI setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan baru melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini memungkinkan jemaah untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan.
Persyaratan untuk melaksanakan umrah mandiri mencakup beberapa hal penting. Pertama, jemaah harus beragama Islam. Selain itu, mereka diwajibkan memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sebelum keberangkatan, serta tiket pesawat menuju Arab Saudi yang telah ditentukan tanggalnya. Jemaah juga perlu mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter, serta visa dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian.
Antusiasme masyarakat terhadap kebijakan ini sangat tinggi. Banyak individu berpendapat bahwa umrah mandiri bisa mengurangi biaya perjalanan hingga 50% dibandingkan melalui agen travel. Salah satu pengguna media sosial, @Jamel7791, berbagi pengalaman positifnya saat melakukan umrah mandiri, menyatakan bahwa ia merasakan penghematan yang signifikan dan mendapatkan pengalaman spiritual yang luar biasa.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah untuk memberikan lebih banyak fleksibilitas dan akses kepada umat Islam di Indonesia dalam menjalankan ibadah umrah. Para jemaah kini dapat merencanakan perjalanan sendiri dengan lebih leluasa, tanpa harus tergantung pada jasa agen perjalanan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaksanaan umrah menjadi lebih terjangkau dan terbuka bagi masyarakat luas yang ingin menjalankan ibadah tersebut.