UGM Tegaskan Pernyataan Nusron Tentang Kepemilikan Tanah Negatif

11 Agustus 2025 – Dikuasai negara dalam konteks kepemilikan tanah mengindikasikan bahwa pemerintah memiliki izin penuh untuk mengatur penggunaan tanah tersebut. Namun, penting untuk dicatat bahwa hal ini tidak berarti negara menjadi pemilik mutlak dari tanah yang ada. Dalam sistem yang berlaku, masyarakat tetap diakui sebagai pemilik sah atas tanah yang dijadikan tempat tinggal dan kegiatan ekonomi mereka.

Prinsip ini berakar pada tujuan negara dalam mengelola sumber daya untuk kepentingan bersama. Dengan demikian, meskipun pemerintah berwenang untuk mengontrol penggunaan tanah, hak rakyat sebagai pemilik tanah tetap dihormati. Hal ini menjadi penting dalam memastikan kesejahteraan masyarakat dan mendorong partisipasi aktif warga dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan lahan.

Peraturan yang ada di Indonesia menegaskan bahwa negara memiliki kekuasaan untuk mengatur pembagian dan penggunaan tanah untuk kepentingan publik. Namun, posisi ini berlandaskan pada prinsip keadilan sosial, di mana rakyat tidak kehilangan hak atas tanah mereka. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk menjalankan fungsi ini secara transparan dan akuntabel.

Secara keseluruhan, penting untuk menyadari bahwa meskipun negara memiliki wewenang untuk mengelola tanah, rakyat tetap diakui sebagai pemilik yang sah. Tanggung jawab ini seharusnya menjadi landasan bagi setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan tanah, agar keseimbangan antara kepentingan publik dan hak individu tetap terjaga.

Baca Juga  Cirebon Jaga Ketahanan Pangan Melalui Lahan Pertanian Abadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *