Tukang Parkir Pukul Pemotor Setelah Dibayar Rp 5.000 di Jakut

[original_title]

Meritagehighlands.com – Seorang tukang parkir berinisial RBG (23) di Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam insiden pengeroyokan terhadap pengendara motor. Peristiwa ini terjadi di sebuah tempat parkir mal di Kelapa Gading pada 21 September 2025, yang berawal dari perselisihan mengenai tarif parkir.

Menurut keterangan polisi, tarif parkir sepeda motor di lokasi tersebut adalah Rp 5.000. Namun, setelah menerima pembayaran dari korban, RBG meminta tambahan biaya sebesar Rp 10.000. Ketidakpuasan korban berlanjut dengan adu mulut, yang berujung pada tindak kekerasan ketika RBG mengambil pipa besi dan memukul korban hingga mengalami luka.

RBG ditangkap oleh petugas kepolisian ketika sedang berada di kawasan permukiman pada Minggu, 28 September 2025. Dalam video yang dirilis, RBG terlihat mengenakan sweter hitam dan topi putih saat ditangkap. Saat ini, dia telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso, menyatakan bahwa RBG dijerat dengan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, RBG terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjadi pengingat bagi masyarakat akan konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan. Oleh karena itu, pihak berwajib memerintahkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Baca Juga  letjen tni novi helmy kembali aktif berdinas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *