Puan Maharani Tidak Lengser dari Kursi Ketua DPR

[original_title]

Meritagehighlands.com – Puan Maharani, Ketua DPR, tidak dilengserkan dari jabatannya, meskipun terdapat klaim yang menyebar melalui sebuah video di Facebook. Video berdurasi tujuh detik itu menampilkan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Puan Maharani, dan Ahmad Sahroni. Dalam narasi video tersebut, disebutkan bahwa Presiden Prabowo menggunakan hak istimewa presiden untuk memberhentikan Puan.

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak benar. Hingga saat ini, Puan Maharani masih menjabat sebagai Ketua DPR, dan tidak ada pernyataan resmi dari kementerian atau lembaga terkait yang mengonfirmasi informasi tersebut. Menurut UUD 1945 Pasal 7C, presiden tidak memiliki kewenangan untuk membekukan atau membubarkan lembaga legislatif seperti DPR, yang memiliki kedudukan sejajar dengan presiden.

Pihak DPR melalui situs resmi mereka menegaskan bahwa Puan Maharani tetap menjabat di posisinya, sehingga informasi yang beredar adalah hoaks. Hal ini menunjukkan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, terutama yang berkaitan dengan posisi publik dan kebijakan negara.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk lebih hati-hati dalam mencerna berita dan selalu memeriksa keakuratan informasi yang beredar di media sosial. Klaim bahwa Puan Maharani sudah tidak menjabat sebagai Ketua DPR harus ditanggapi dengan skeptis dan merujuk pada sumber yang resmi dan terpercaya.

Baca Juga  Mentrans Serahkan 400 SHM kepada 200 Transmigran di Sumba Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *