09 Juli 2025 – Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan dahlan iskan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Bersama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan dokumen serta aset perusahaan.
Penetapan status tersangka dilakukan usai gelar perkara yang telah dilakukan secara internal oleh penyidik. Keduanya dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemalsuan dokumen, penggelapan dalam jabatan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak dugaan pelanggaran hukum di lingkungan korporasi media.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kuasa hukum menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi. Mereka juga menyebut adanya proses perdata yang masih berlangsung, sehingga mempertanyakan validitas dan prosedur penetapan tersebut. Hingga saat ini, belum ada agenda pemanggilan lanjutan maupun penyitaan barang bukti secara terbuka dari penyidik.
Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh nasional serta industri media besar. Proses hukum yang transparan dan sesuai aturan diharapkan mampu menjawab keraguan publik, sekaligus menjaga kredibilitas penegakan hukum. Langkah selanjutnya akan menentukan arah penyelesaian kasus ini di ranah pidana maupun perdata.