Penyelundupan Narkoba di Aceh Terungkap, Polisi Sita 52 Kg Sabu

20 Juni 2025 – Polisi Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di Aceh dengan menyita sabu seberat 52 kg yang hendak diedarkan ke sejumlah kota besar di Pulau Sumatera. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Polres Aceh dan Ditresnarkoba Polda Aceh.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Irwan Saputra, mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar pesisir pantai wilayah Aceh Besar. Tim yang langsung diterjunkan kemudian menangkap dua pelaku berinisial RA (36) dan MS (40).

“Pelaku ditangkap saat tengah membongkar muatan sabu dari sebuah kapal nelayan kecil. Kami menduga jaringan ini cukup besar dan memiliki hubungan dengan sindikat narkoba internasional,” ujar AKBP Irwan Saputra dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan kedua pelaku kini sedang diperiksa secara intensif untuk mengetahui lebih dalam tentang jaringan narkoba tersebut. Polisi juga mengindikasikan bahwa penyelidikan ini akan berkembang ke daerah lain.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas jaringan narkoba yang beroperasi di Aceh, khususnya jaringan internasional yang menjadikan Aceh sebagai pintu masuk narkoba ke Indonesia,” tambah Irwan.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang guna membantu pemberantasan narkoba secara maksimal.

Baca Juga  Ribuan Warga Timor Tengah Selatan Meriahkan Kotolin Cup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *