Meritagehighlands.com – Pemerintah Kota Jakarta Utara kini secara resmi mendeklarasikan seluruh kelurahannya untuk menghentikan praktik Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Deklarasi ini dilakukan pada Rabu, setelah empat kelurahan sebelumnya, yakni Marunda, Cilincing, Kalibaru, dan Penjaringan, melaksanakan langkah serupa. Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Murniasi Hutapea, menyatakan bahwa pencapaian ini menjadi tonggak sejarah bagi peningkatan kualitas lingkungan di wilayah tersebut.
Dengan adanya deklarasi dari empat kelurahan ini, Jakarta Utara kini telah mencapai status 100 persen kelurahan yang berkomitmen Stop BABS. Langkah ini sejalan dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri yang tertuang dalam Surat No. 600.10.2/1451/Bangda Tahun 2024, yang menargetkan penuntasan BABS pada sejumlah provinsi, termasuk DKI Jakarta.
Murniasi menjelaskan bahwa untuk dapat meraih status Stop BABS, setiap kelurahan harus memastikan tidak ada kepala keluarga yang masih melakukan praktik tersebut serta memiliki dokumen komitmen dari pejabat setempat dan SKPD terkait untuk menjaga keberlanjutan program dalam lima tahun ke depan.
Plt. Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Fredy Setiawan, menegaskan pentingnya pencapaian ini dalam upaya menjadikan Jakarta sebagai kota global yang memiliki lingkungan bersih dan sehat. Ia menjelaskan bahwa deklarasi ini tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur sanitasi, tetapi juga mencakup perubahan perilaku masyarakat.
Fredy mengapresiasi dukungan dari berbagai Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dalam mencapai target Open Defecation Free (ODF) 100 persen. Ia berharap pencapaian ini dapat menjadi langkah strategis untuk mencegah masalah kesehatan seperti stunting, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.