Meritagehighlands.com – Perundungan atau bullying adalah tindakan yang harus dihindari oleh semua orang, karena tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga menimbulkan dampak serius bagi kesehatan mental korban. Fenomena ini bisa terjadi di berbagai lingkungan, seperti sekolah dan tempat kerja, dan dapat mengakibatkan rasa takut, kecemasan, hingga trauma mendalam.
Psikolog Andrew Mellor menyatakan bahwa bullying terjadi ketika seseorang merasa teraniaya oleh tindakan individu lain, sementara orang lain yang melihat sering kali merasa tidak berdaya untuk interveni. Bentuk bullying mencakup agresifitas fisik, verbal, sosial, maupun melalui media sosial, sering kali dipengaruhi oleh perbedaan status sosial antara pelaku dan korban.
Dalam konteks hukum di Indonesia, terdapat beberapa aturan yang mengatur sanksi bagi pelaku bullying, mencakup Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan terhadap anak-anak. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda hingga Rp3 miliar jika tindakan bullying mengakibatkan kematian.
Selain itu, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 170 KUHP jika melakukan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun apabila menyebabkan korban meninggal dunia. Tindakan pencemaran nama baik juga diatur dalam KUHP, dengan ancaman penjara dan denda.
Hukuman bagi anak-anak pelaku bullying akan ditangani berbeda melalui UU No. 11 Tahun 2012, dengan pendekatan keadilan restoratif yang lebih fokus pada pemulihan. Sangat penting untuk memahami dan mengatasi bullying, mengingat sanksi hukum yang ada bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada korban dan mendidik masyarakat tentang dampak buruk dari tindakan tersebut.