16 Agustus 2025 – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk menawarkan dukungan terkait kasus kematiannya. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 15 Agustus 2025, dan dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.
LPSK berharap agar pihak keluarga Prada Lucky dapat mempertimbangkan untuk menerima pendampingan dalam proses hukum yang tengah berjalan. Susilaningtias menjelaskan bahwa keputusan mengenai langkah pendampingan sepenuhnya tergantung pada keinginan keluarga. “Ini masih diskusi awal. Tergantung keluarga nanti untuk mengajukan pendampingan atau seperti apa,” terangnya.
Prada Lucky meninggal dunia setelah dirawat selama empat hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Nagekeo, NTT, pada 6 Agustus. Ia diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekan prajuritnya di dalam instansi TNI. Kematian Prada Lucky menimbulkan perhatian publik, yang mendesak kejelasan dalam proses hukum.
Sejauh ini, terdapat 20 anggota TNI dari kesatuan Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka saat ini berada dalam penahanan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menggambarkan pentingnya perlindungan saksi dan korban serta keadilan di dalam tubuh militer.
LPSK berkomitmen untuk membantu keluarga Prada Lucky agar hak-haknya terlindungi dan mendukung pencarian keadilan dalam insiden yang menyedihkan ini.