06 Juli 2025 – Seorang lansia berusia 60 tahun, Ujang Syafrudin, ditangkap polisi setelah diduga membunuh seorang sopir travel di Lampung Selatan. Motifnya dilatarbelakangi emosi pelaku setelah korban, Arika Arwin (40), menyebut dirinya “tak perkasa” saat sedang dalam perjalanan. Peristiwa ini memicu perhatian publik karena menunjukkan potensi bahaya kekerasan yang bisa muncul hanya dari persoalan sepele seperti hinaan verbal.
Polisi berhasil menangkap pelaku setelah menelusuri rekaman kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang memperlihatkan Ujang sedang mengendarai mobil milik korban setelah kejadian. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pelaku mencekik korban menggunakan tali tambang plastik hingga meninggal dunia, sebelum akhirnya membuang jenazah korban di bawah Jembatan Kotabaru, Kecamatan Jati Agung.
Ujang ditangkap di Desa Way Hui, Lampung Selatan, setelah mencoba melarikan diri. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pembunuhan umum (Pasal 338), serta perampasan barang milik korban (Pasal 365). Akibatnya, pelaku kini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat tentang risiko tindakan kekerasan yang dapat dipicu oleh konflik verbal. Aparat kepolisian dan pakar hukum menekankan perlunya peningkatan kesadaran sosial untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.