Meritagehighlands.com – Bupati Bekasi, Ade Kuswara, beserta ayahnya, HM Kunang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada 20 Desember 2025, di mana keduanya diduga menerima uang ijon proyek dari pihak swasta yang dikenal dengan inisial SRJ.
KPK menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat tiga tersangka, yaitu Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, dan pihak swasta SRJ. Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal penetapan tersangka. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa kedua tersangka diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk menerima suap terkait proyek yang belum ada.
Diduga, Ade dan Kunang menerima total uang ijon senilai Rp 9,5 miliar dari SRJ, yang merupakan uang muka jaminan proyek untuk tahun mendatang. Uang tersebut diserahkan dalam empat tahap, melalui perantara. Komunikasi antara Ade dan SRJ pun terjadi setelah pelantikan Ade pada akhir 2024, ketika SRJ yang merupakan kontraktor sering diminta uang meskipun proyeknya belum ada.
Selain dana tersebut, Ade Kuswara juga diduga menjalin hubungan penerimaan lainnya dari beberapa pihak, yang jumlahnya mencapai total Rp 4,5 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima oleh Ade sepanjang tahun 2025 adalah Rp 4,7 miliar. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.