Meritagehighlands.com – Kemendikdasmen baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 yang berfokus pada penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan yang terdampak bencana. Kebijakan ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan lembaga pendidikan dalam menjaga kelangsungan proses belajar mengajar meskipun dalam situasi darurat akibat bencana alam.
Sebagai respons terhadap tantangan yang muncul dari situasi bencana, surat edaran ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan. Dalam hal ini, keselamatan semua warga sekolah menjadi prioritas utama yang harus diperhatikan dalam setiap keputusan yang diambil.
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan cara penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di masing-masing wilayah. Ini menunjukkan perhatian khusus terhadap kebutuhan lokal, serta kemampuan untuk beradaptasi dalam menghadapi situasi darurat.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh pihak terkait, termasuk guru dan orang tua, dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan berkelanjutan bagi siswa. Kemendikdasmen berharap langkah ini dapat menjadi solusi dalam menjaga konektivitas dan kualitas pendidikan, meskipun di tengah kondisi yang sulit. Kebijakan ini mencerminkan tanggung jawab negara dalam mendukung pendidikan di semua keadaan, menciptakan rasa aman bagi seluruh peserta didik di Indonesia.