Meritagehighlands.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat perdagangan pakaian bekas impor ilegal di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 207 bal pakaian bekas yang rencananya akan dijual di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Penindakan ini dilatarbelakangi oleh kebijakan pemerintah yang melarang impor barang bekas yang dianggap merugikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta tidak menguntungkan negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya penegakan hukum yang menargetkan perdagangan barang impor ilegal. “Penyidik kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memberikan kepastian hukum,” tuturnya.
Awal penyelidikan dimulai pada 12 November 2025, ketika pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat mengenai truk yang membawa pakaian bekas di kawasan Duren Sawit. Dari sini, investigasi berlanjut hingga Polri berhasil mengamankan dua truk lain di Padalarang, Bandung Barat.
Tindakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang mengingatkan perlunya penertiban barang bekas impor tanpa merugikan pelaku UMKM. Menteri UMKM pun mendukung kebijakan ini dengan harapan adanya substitusi produk lokal yang dapat menggantikan kebutuhan pasar.
Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyelundupan, dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses secara hukum. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan perekonomian nasional dan melindungi usaha lokal.