Dua WNA Ditangkap Polisi Usai Tanam Ganja Hidroponik di Bali

[original_title]

Meritagehighlands.com – Dua warga negara asing (WNA) ditangkap oleh aparat kepolisian di Bali karena terlibat dalam praktik penanaman ganja secara hidroponik. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Kedua pelaku, yang diperoleh informasi identitasnya adalah NR, seorang pria berusia 31 tahun asal Belanda, dan KV, seorang wanita berusia 33 tahun asal Rusia, ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan laboratorium narkotika. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali segera melakukan penyelidikan, yang berujung pada penemuan area penanaman ganja yang sangat terorganisir dan dilengkapi dengan peralatan canggih.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan polybag serta tanaman ganja siap panen dan alat-alat pendukung seperti sistem pendingin dan lampu pencahayaan. Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa mereka memperoleh benih ganja dari seseorang yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Mereka mengaku belum sempat melakukan panen terhadap tanaman yang telah mereka tanam.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyimpanan dan penguasaan narkotika golongan satu. Ancaman hukuman bagi keduanya dapat mencapai penjara seumur hidup atau hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun dengan denda yang signifikan.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berjasa dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak.

Baca Juga  Prabowo Utus Surat Khusus untuk Mantan Menteri yang Reshuffle

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *