Batas Bayar Utang Puasa Ramadan, Kemenag Berikan Penjelasan

[original_title]

Meritagehighlands.com – Menjelang Ramadan, penting bagi umat Islam untuk memikirkan tentang qadha puasa sebagai kewajiban bagi mereka yang masih memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya. Berdasarkan penjelasan dari Bimas Islam Kementerian Agama, batas akhir untuk membayar utang puasa ini adalah sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengisahkan bagaimana Aisyah RA mengatur waktu untuk membayar utang puasa di bulan Syakban. Aisyah menegaskan bahwa ia baru dapat mengqadha puasa setelah menyelesaikan aktivitasnya di bulan tersebut. Hal ini menunjukkan fleksibilitas waktu untuk melaksanakan qadha, yang dapat dilakukan sejak berakhirnya Ramadan hingga pelaksanaan Ramadan berikutnya.

Dalam praktiknya, qadha puasa harus dilakukan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan, sebagaimana tercantum dalam Quran Surah Al-Baqarah ayat 184. Ayat ini menekankan bahwa setiap orang yang tidak dapat berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan diharuskan mengganti puasa di hari lain. Bagi yang merasa berat menjalankan puasa, mereka memiliki opsi untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.

Meskipun tidak ada ketentuan untuk melaksanakan qadha puasa secara berurutan, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda-nunda kewajiban ini. Bulan Syakban menjadi kesempatan terakhir untuk memenuhi kewajiban tersebut sebelum datangnya Ramadan tahun ini. Diharapkan, dengan pemahaman ini, para umat dapat merencanakan dan melaksanakan puasa qadha mereka dengan baik.

Baca Juga  Fitur Belanja RCTI+ dan Shopee Permudah Pengalaman Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *