Ahli Tata Negara Klaim Ketum MK Tidak Sah, Desak 9 Hakim Mundur

[original_title]

Meritagehighlands.com – Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang diemban Suhartoyo dipertanyakan keabsahannya oleh ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi. Dalam surat terbuka yang disampaikannya pada Senin (3/11/2025) dan diterima oleh pihak MK, Rullyandi menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang MK. Ia meminta agar sembilan hakim MK yang ada saat ini mengundurkan diri.

Rullyandi menjelaskan, proses pemilihan Ketua MK seharusnya dilakukan melalui rapat pleno, sebagaimana diatur dalam pasal 24 huruf C dan Undang-Undang MK Pasal 4 Ayat 3. Ia merujuk pada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman pada Agustus 2024. Menurutnya, putusan tersebut membuat status jabatan Suhartoyo tidak sah, karena tidak ada proses pemilihan yang sesuai.

Dalam penjelasannya, Rullyandi menyatakan bahwa keputusan PTUN bersifat mengikat dan telah berkekuatan hukum tetap setelah Anwar mencabut permohonan banding di Desember 2024. Dia menambahkan, tidak ada pencatatan terkait pengucapan sumpah jabatan oleh Suhartoyo setelah pengangkatan yang dikabulkan, yang menunjukkan ketidakberesan dalam proses tersebut.

Rullyandi menyerukan agar sembilan hakim MK, termasuk Wakil Ketua, mengundurkan diri, mengingat mereka dianggap tidak memenuhi syarat untuk tetap menjabat. Ia menegaskan bahwa tindakan mereka bertentangan dengan sumpah sebagai hakim konstitusi. Dengan langkah ini, Rullyandi berharap dapat memulihkan integritas institusi MK.

Baca Juga  Koalisi Sipil Mendesak Pemecatan Anggota KPU oleh Presiden dan DPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *