Meritagehighlands.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka dinilai dapat menggugurkan dasar hukum pencalonannya dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Pakar Hukum Tata Negara menjelaskan bahwa keputusan ini memberikan dampak signifikan terhadap kelayakan Gibran sebagai calon presiden.
Keputusan MA tersebut keluarkan pada Jumat lalu, menyusul adanya sengketa mengenai keabsahan Su ket yang menjadi salah satu syarat pendaftaran calon presiden. Gibran, yang juga merupakan putra Presiden Joko Widodo, diharapkan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pakar hukum menyatakan, keputusan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada dalam proses pencalonan. Masyarakat dan pengamat politik kini menantikan tindakan selanjutnya yang akan diambil oleh pihak Gibran, termasuk kemungkinan peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya untuk memperbaiki status ijazahnya.
Dalam konteks persaingan politik yang semakin ketat menjelang Pilpres 2024, keputusan ini bisa menjadi batu sandungan bagi Gibran jika tidak diatasi dengan cepat. Adanya masalah hukum terkait kelayakannya dapat mengganggu dukungan publik dan legitimasi dari kandidat lainnya.
Ke depan, ia diharapkan untuk menyusun strategi agar tidak hanya memenuhi syarat administrasi tetapi juga mempertahankan kepopulerannya di kalangan pemilih. Dengan situasi ini, Gibran dan timnya perlu bekerja ekstra dalam menjelaskan posisi dan langkah-langkah mereka kepada masyarakat agar tetap mendapatkan kepercayaan dalam ajang pemilihan yang akan datang.