BPN Pastikan Jadwal Pengukuran Terencana dan PERINTIS 10 Hari

[original_title]

Meritagehighlands.com – Layanan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 17 Agustus 2026, untuk meningkatkan kepastian waktu dalam prosedur layanan pertanahan. Dalam program ini, target waktu penyelesaian untuk Pengukuran Terjadwal adalah 12 hari, sementara Peralihan Hak Terintegrasi menargetkan penyelesaian dalam waktu 10 hari.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyatakan bahwa saat ini layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan, sedangkan PERINTIS sudah berjalan di 131 Kantah. Pengembangan Pengukuran Terjadwal ini dimulai sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, dan hingga kini telah berhasil dilaksanakan di 96 persen Kantah di seluruh Indonesia.

Masyarakat dapat menentukan tanggal pengukuran tanah secara fleksibel, dengan waktu tunggu maksimum tujuh hari dan penyelesaian peta bidang tanah dalam lima hari setelah pengukuran. Proses untuk PERINTIS juga dilakukan secara bertahap, dengan Badan Pendapatan Daerah menyelesaikan tahapan dalam tiga hari, Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam dua hari, dan Kantah dalam lima hari.

Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah untuk mewujudkan kepastian waktu pelayanan. “Standar layanan yang telah ditetapkan harus ditempuh secara disiplin untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai prosedur dan waktu penyelesaian,” ungkap Darmawan. Dengan langkah ini, diharapkan pola pelayanan pertanahan menjadi lebih terukur dan transparan.

Baca Juga  Selaras Komdigi, Bisnis Sebut Manusia Kunci Transformasi Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *