Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Tambora, Sabu dan Ekstasi Disita

[original_title]

Meritagehighlands.com – Pengungkapan peredaran narkotika terjadi di Jalan Bandengan Utara III, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial HM (34) ditangkap oleh pihak kepolisian dengan menyita barang bukti yang diduga merupakan narkoba dalam kasus tersebut.

Kapolsek Kembangan, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan pada Senin, 12 Oktober, sekitar pukul 23.40 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tujuh plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 13,76 gram, 53 butir pil yang diduga ekstasi, serta 12 unit liquid vape yang diduga mengandung etomidate. Selain itu, dua unit handphone, satu plastik klip kosong, dan alat hisap atau bong juga turut diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kompol Aqsha menyebutkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah itu. Tim yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Erwin Halomoan Lubis melaksanakan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut. Setelah melakukan observasi dan menemukan pria yang sesuai dengan deskripsi target, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat berada di lokasi, barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika ditemukan.

Saat ini, HM dibawa ke Polsek Kembangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang-undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 (2) Sub 119 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Jakarta.

Baca Juga  Eks Pegawai KPK Menang, Dokumen TWK Harus Dibuka untuk Umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *