Meritagehighlands.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perubahan struktur permodalan bagi perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Langkah ini bertujuan untuk memastikan perusahaan memiliki kapasitas yang cukup dalam mengelola produk tersebut secara berkelanjutan. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, menjelaskan bahwa pengalihan dari modal sendiri ke modal inti merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan.
OJK kini sedang merancang Rancangan OJK (RPOK) yang mencakup ketentuan modal inti bagi perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI. Dalam rancangan ini, perusahaan diharuskan memiliki modal inti sekurang-kurangnya Rp500 miliar hingga 31 Desember 2028, yang akan meningkat menjadi Rp1 triliun setelahnya. Sementara untuk perusahaan asuransi syariah, modal inti minimum ditetapkan pada Rp200 miliar hingga 2028, kemudian naik menjadi Rp500 miliar.
Sebelumnya, ketentuan modal PAYDI memiliki standar yang lebih rendah, yakni modal sendiri minimum Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp150 miliar untuk syariah. Ogi menambahkan bahwa penguatan ketentuan ini dimaksudkan agar produk sejenis dipasarkan oleh perusahaan yang memiliki infrastruktur dan tata kelola yang solid.
PAYDI merupakan produk kompleks yang melibatkan berbagai risiko, seperti risiko asuransi dan pasar, sehingga sesuai untuk konsumen yang mempunyai pemahaman yang cukup tentang karakteristik dan risiko produk tersebut. Selain itu, RPOK juga akan menyempurnakan pengaturan mengenai nama dan strategi investasi subdana PAYDI untuk memudahkan pemahaman konsumen.
Data terbaru menunjukkan bahwa pendapatan premi PAYDI mencapai Rp28,59 triliun, meningkat 21,92 persen dibanding tahun sebelumnya, menunjukkan bahwa produk ini masih memiliki potensi di pasar. OJK menekankan pentingnya kualitas produk untuk memastikan perlindungan dan transparansi bagi konsumen.