Meritagehighlands.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) untuk menjadi usul inisiatif. Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 7 September 2026. RUU ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan data pribadi dan menetapkan sanksi bagi penyelenggara yang tidak mematuhi aturan yang ada.
Ketua Panja RUU Adminduk, Martin Manurung, menjelaskan bahwa substansi RUU mencakup perbaikan definisi data pribadi serta penerapan administrasi kependudukan dengan sistem digital terintegrasi yang aktif. Ia juga menekankan bahwa penyelenggaraan administrasi ini harus dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.
Dalam RUU tersebut, terdapat aturan mengenai sanksi administratif bagi pihak penyelenggara yang gagal melindungi data kependudukan, termasuk ancaman pidana bagi individu yang tanpa izin menyebarkan informasi tersebut, yang kini diusulkan untuk ditetapkan selama enam tahun. Martin menjelaskan, perubahan pada pasal 131 menyebutkan bahwa penyelenggara akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan pemerintah bila terbukti melanggar.
Diharapkan, pemerintah dan DPR akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan undang-undang ini dua tahun setelah disahkan. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengajak anggota untuk memberikan persetujuan agar RUU ini dapat dibawa ke paripurna DPR untuk pengesahan lebih lanjut. Hasil harmonisasi RUU tentang Administrasi Kependudukan ini mendapatkan dukungan dari seluruh anggota Baleg yang hadir.