KPK Periksa Empat Saksi Terkait Izin Tinggal WNA di Bali

[original_title]

Meritagehighlands.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Denpasar, Bali. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menginformasikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Polresta Denpasar pada Rabu.

Keempat saksi yang dipanggil antara lain adalah Direktur PT Visa Empat Bali berinisial ROL, Direktur PT MSI Service Indonesia berinisial SDH, staf operasional dari CV Visa Agung Bali berinisial GRW, dan staf PT Bali Internasional Surya Ayu berinisial MNC. Pemanggilan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait pengurusan izin tinggal WNA yang diduga melibatkan praktik korupsi.

Dalam OTT tersebut, Silmy Karim, yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyerahkan diri kepada KPK. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini terkait praktik pemerasan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Para tersangka termasuk Silmy Karim dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam. Selain mereka, terdapat enam tersangka lainnya yang memiliki peran dalam struktur keimigrasian, seperti kepala kantor dan staf subdirektorat. KPK menduga bahwa terdapat keuntungan sekitar Rp145,5 miliar yang diperoleh dari praktik pemerasan tersebut selama periode yang ditentukan.

Penyidikan ini menjadi perhatian khalayak mengingat skala dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Imigrasi. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memastikan akuntabilitas dalam pengurusan izin tinggal bagi WNA di Indonesia.

Baca Juga  Hujan Ringan Diprediksi Turun di Jakarta Rabu Sore Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *