Meritagehighlands.com – Seorang anak berusia 17 tahun, Abdullah Syauqi Jamaluddin, dihadapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa dituduh melakukan pembunuhan terhadap tiga anggota keluarganya, termasuk ibunya dan dua saudara kandung, di Warakas, Tanjung Priok, pada 2 Januari 2026.
Jaksa menyatakan, rencana jahat Abdullah bermula dari konflik keluarga yang sering terjadi. Ia sering terlibat cekcok dengan ibunya, Siti Solihah, serta kakaknya, Afiah, terkait penggunaan uang untuk modifikasi motor dan kebiasaannya pulang larut malam. Merasa tertekan, Abdullah kemudian merencanakan aksi pembunuhan dengan menggunakan racun tikus dan kapur barus, yang ia pelajari dari internet.
Pada malam menjelang kejadian, terdakwa memasak racun tikus yang dicampurkan dalam teh dan ditinggalkannya di dalam rumah. Ketika ketiga korban pingsan akibat racun tersebut, Abdullah memaksa mereka untuk meminum campuran beracun itu. Setelah aksi kejamnya, ia berusaha menutupi perbuatannya dengan berbohong bahwa ia juga menjadi korban kebakaran, dengan memicu kembang api pada tubuhnya.
Keesokan harinya, mayat ketiga korban ditemukan oleh saudara Abdullah, Muammar Khadafi. Polisi pun segera menangkap Abdullah setelah melakukan penyelidikan. Tuntutan jaksa mencantumkan pasal-pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Dalam sidang, Abdullah masih ditahan sementara menunggu putusan hakim.