Wamenaker Kolaborasi dengan Serikat Buruh Revisi UU Ketenagakerjaan

[original_title]

Meritagehighlands.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengajak serikat pekerja dan serikat buruh untuk berkolaborasi dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam pernyataannya di Jakarta, pada hari Senin, ia menekankan pentingnya keterlibatan mereka dalam proses pembaruan regulasi yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dunia kerja saat ini.

Afriansyah menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha dan legislatif, untuk menyusun regulasi yang adaptif dan berkeadilan. Keterlibatan aktif dari serikat pekerja dianggap krusial dalam memastikan kebijakan yang dihasilkan memenuhi kebutuhan pekerja dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Lebih lanjut, Wamenaker menekankan perlunya kontrol sosial dari serikat buruh yang independen. Ia menyebutkan bahwa Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) berperan penting dalam memastikan keadilan dalam kebijakan ketenagakerjaan. Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan urgensi merevisi sejumlah regulasi usang, termasuk Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970.

Regulasi lama yang mencantumkan sanksi denda yang tidak relevan, seperti Rp100.000 atau kurungan tiga bulan bagi pelanggar ketentuan keselamatan kerja, perlu diperbarui. Pembaruan tersebut diharapkan dapat memperkuat pelindungan pekerja dan menjawab tantangan industri modern.

Afriansyah menegaskan penyempurnaan regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai bagian penting dari upaya perlindungan yang lebih komprehensif, dengan harapan setiap pekerja dapat bekerja dalam kondisi aman, sehat, dan produktif.

Baca Juga  Protes Gerakan No Kings 2: 2.500 Orang Berkumpul di AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *