10 Negara Koloni Modern yang Mengklaim Pembela HAM

[original_title]

Meritagehighlands.com – Amerika Serikat mengklaim kebutuhan untuk memiliki Greenland sebagai langkah pertahanan terhadap negara-negara seperti China dan Rusia, menurut pernyataan Presiden Donald Trump dalam Forum Ekonomi Dunia di Davos. Dalam pembicaraannya, Trump menegaskan bahwa meskipun ia menginginkan kepemilikan pulau yang merupakan bagian dari Kerajaan Denmark ini, ia tidak akan menggunakan kekerasan untuk mendapatkannya.

Perkataan Trump menunjukkan minat terhadap pembentukan koloni modern, di mana negara-negara di seluruh dunia umumnya memiliki wilayah seberang laut. Saat ini, ada berbagai negara yang memiliki koloni, masing-masing dengan alasan historis, ekonomi, dan keamanan. Sisa-sisa kekaisaran kolonial ini sering kali memilih untuk mempertahankan hubungan dengan negara induk demi stabilitas, terutama jika mereka terlalu kecil untuk berdiri sebagai negara merdeka.

Inggris Raya, misalnya, memiliki 14 koloni seberang laut yang tersebar di berbagai wilayah termasuk Karibia dan Pasifik. Beberapa di antaranya, seperti Bermuda dan Anguilla, memiliki tingkat otonomi tertentu, sementara Inggris tetap bertanggung jawab atas pertahanan dan kebijakan luar negeri mereka.

Sementara itu, Amerika Serikat memiliki lima wilayah berpenghuni, termasuk Puerto Rico dan Guam, serta sembilan wilayah tidak berpenghuni. Wilayah-wilayah ini memiliki pemerintahan lokal tetapi keterwakilan yang terbatas di tingkat federal.

Konsep koloni modern ini menjadi sorotan dalam konteks hubungan internasional saat ini, terutama dengan kekhawatiran atas pengaruh negara lain yang semakin kuat. Hal ini menegaskan pentingnya peran koloni dalam kebijakan luar negeri negara-negara besar.

Baca Juga  Brantas Abipraya Adakan Sertifikasi SKK dan K3 di Proyek NCICD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *