Meritagehighlands.com – Seorang pria berusia 55 tahun, HY, menjadi tersangka dalam kasus pembakaran terhadap istrinya, NS, yang berusia 53 tahun, di Desa Aek Haruaya, Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, dipicu oleh pertengkaran terkait permintaan cerai dari sang istri.
Menurut pengakuan pihak kepolisian, situasi rumah tangga pasangan ini sudah tidak harmonis dalam satu tahun terakhir. Iptu Bontor D. Sitorus, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, menjelaskan bahwa permasalahan ini muncul setelah korban diduga menjalin hubungan dengan orang lain. Ketika HY mengajak NS untuk memperbaiki hubungan, ia justru dituntut untuk bercerai.
Saat pertengkaran terjadi, korban menegaskan keinginannya untuk berpisah, yang membuat kondisi emosional HY semakin memuncak. Dalam kekecewaannya, ia nekat membakar istrinya, mengakibatkan luka bakar serius di seluruh tubuh NS. Setelah insiden tersebut, keduanya berlari menuju kamar mandi, di mana HY berusaha menyiramkan air ke tubuh istrinya untuk memadamkan api.
Kasus ini menyoroti isu serius terkait kekerasan dalam rumah tangga dan perlunya perhatian lebih dari masyarakat serta pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan terkait insiden ini, sementara NS kini mendapatkan perawatan medis untuk luka-lukanya. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua, agar kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah dan diatasi dengan pendekatan yang lebih konstruktif.
![[original_title]](https://meritagehighlands.com/wp-content/uploads/2026/02/27dfa14c-5bb5-442b-baa9-6db914eeba4e_169.jpeg)